Selamat datang di FAQ tentang kualitas udara. Berikut kami telah rangkum pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin Anda miliki seputar kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan. Jika Anda memiliki pertanyaan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Jl. Mandala V No.67, RT.1/RW.2 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
Phone: (021) 8092744
Email: dinaslh@jakarta.go.id
- ISPU rentang 0 - 50 termasuk dalam kategori "Baik" artinya kualitas udara sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan dan tumbuhan
- ISPU rentang 51 - 100 termasuk dalam kategori "Sedang" artinya kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan
- ISPU rentang 101 - 200 termasuk dalam kategori "Tidak Sehat" artinya kualitas udara bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan
- ISPU rentang 201 - 300 termasuk dalam kategori "Sangat Tidak Sehat" artinya kualitas udara yang dapat meningkatkan resiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi terpapar
- ISPU rentang 301 termasuk dalam kategori "Berbahaya" artinya kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat
Penempatan SPKU mengikuti Standart Nasional Indonesia / SNI 19-7119.6-2005 Bagian 6 : Penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas Udara ambien. Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan bangunan atau pohon tertinggi yaitu :
a) Tinggi probe alat pemantauan minimal 2,5 kali dari tinggi bangunan atau pohon tertinggi dan membentuk 30o terhadap bangunan atau pohon tertinggi
b) Minimal 2 meter lebih tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya
c) Tinggi lokasi stasiun pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah